JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terpengaruh putusan PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). KPU tetap menerima calon dari dua kubu.
"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015," ujar Ferry Kurnia Rizkiansyah, Komisioner KPU di Jakarta, Sabtu (25/7/2015). Sebab, paraturan tersebut selain sudah menjadi produk hukum KPU juga hasil kesepakatan dengan DPR.
Isi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan satu pasangan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. Ini berlaku bagi Golkar dan PPP.
Ferry mengakui sudah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Namun dia memastikan Golkar mengikuti PKPU tersebut.
Menurut Ferry, KPU hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang sama diajukan oleh kedua kubu. Di mana PKPU ini juga akan diterapkan pada PPP yang sedang dalam sengketa.
Penjelasan senada juga diungkapkan ARB. Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini menyebutkan pihaknya akan mengikuti hasil islah sementara Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada. Artinya juga mengacu kepada PKPU tersebut.
"Kita tetap sama-sama. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya," tulis ARB. Meski demikian ARB menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Utara berlaku secara serta merta, yang artinya putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, walau kubu Munas Ancol mengajukan banding.(ris/dbs)