JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup waktu pendaftaran bagi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Selasa (28/7/2015).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, proses pertama ini setidaknya memberikan informasi awal kepada masyarakat tentang calon yang akan memimpin mereka kelak.
"Setidaknya, pada masa pencalonan ini, masyarakat dan pemilih sudah mendapatkan gambaran tentang siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih pada 9 Desember 2015 nantinya," ujar Titi dalam pesan singkatnya, Rabu (29/7/2015).
Setelah proses pendaftaran ini selesai, lanjut Titi, tantangan berikutnya adalah proses verifikasi berkas pasangan calon kepala daerah dengan baik oleh KPU beserta jajarannya.
"Oleh sebab itu, masyarakat harus ikut mengawal dan mulai melihat siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih nantinya," imbuhnya.
Terkait dengan adanya celah dan potensi bagi daerah yang bakal calon kepala daerahnya yang mendaftar hanya satu pasangan saja, Titi menjelaskan, instrumen hukum di dalam UU 8 tahun 2015 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pilkada mesti menutup kekosongan hukum ini.
"Seandainya nanti terdapat bakal calon kepala daerah hanya satu pasang di satu daerah pemilihan (baik itu provinsi, atau kab/kota), maka harus ada ketentuan hukum yang jelas yang dapat menjawab kondisi ini," tandasnya.(yn)