Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 07:34:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada, Perludem Apresiasi Putusan MK

55PilkadaSerentak.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.

Koordinator Peludem Titi Anggraini mengatakan, MK telah mengakomodasi harapan masyarakat. Sejak awal, kata dia, masyarakat berharap agar jangan sampai putusan MK menghilangkan hak warga negara untuk melakukan koreksi langsung atas kepemimpinan lokal melalui penggunaan hak pilihnya di Pilkada.

"MK melaui putusannya telah berlaku tepat, karena putusannya telah memegang prinsip bahwa kegiatan pemungutan suara adalah kegiatan yang penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada, memberikan legitimasi kepada calon yang mengajukan diri, dan kesempatan untuk menolak calon yanng maju dalam pemilihan (the right to descent)," ujar Titi kepada TeropongSenayan di Jakarta (29/9/2015).

Titi menambahkan, opsi untuk langsung menetapan calon tunggal sebagai calon terpilih, secara aklamasi atau uncontested election, memang seharusnya dihindari. Demikian pula dengan opsi mengembalikan pemilihan kepada DPRD yang otomatis menghilangkan hak pilih warga negara untuk memilih calonnya.

Menurut Titi, pilihan untuk memberikan sikap "setuju" atau "tidak setuju" ini sebenarnya sama dengan konsepsi bumbung kosong atau kolom kosong. Bedanya pada bumbung kosong dan kolom kosong sikap tidak memilih si calon tunggal ditunjukkan dengan memilih si kolom kosong, sedangkan pada putusan MK dengan memilih kolom "tidak setuju".

Ia mengusulkan agar pasca putusan MK harus diikuti pengaturan teknis yang jelas dan sosialisasi yang masif soal sistem baru ini. Bukan hanya kelompok buta aksara dan disabilitas bisa jadi menghadapi kesulitan karena tidak mampu membaca tulisan "setuju" dan "tidak setuju", tapi juga karena memang ini hal yang sungguh baru untuk kita.

"Saya yakin KPU bisa mengejar persiapan segala sesuatunya sehingga daerah bercalon tunggal diharapkan juga bisa ikut pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang," pungkas Titi.(yn)

tag: #calon tunggal  #perludem  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement