Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 13:54:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Faktor Inilah yang Menyebabkan Adanya Calon Tunggal

98unnamed.jpg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 1-3 Agustus 2015.

Hal ini lantaran 12 daerah belum memenuhi syarat jumlah calon yang akan mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Menangapi hal ini, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai, minimnya calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak diakibatkan tiga faktor.

"Banyak faktor yang membuat peminat pilkada menurun dibanding sebelum-belumnya. Satu, lemahnya komunikasi politik sehingga melahirkan sulitnya mencari perahu partai yang mencukupi tuk maju," kata Jazuli saat dihubungi, Kamis (30/7/2015).

Kedua, prosedur teknis yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang dirasa berat. "Seperti buat calon perorangan," ungkapnya.

Terlahir kata dia, kuatnya incumbentatau petahana yang masih maju untuk yang kedua kalinya. Hal ini membuat kompetitor agak ngeper, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon kepala daerah petahana harus mundur.

"Ketika tokoh lokal ga ada yang berani, tokoh pusat pun enggan maju karena harus mundur. Karena harus mengorbankan posisi dari yang dia raih dengan susah payah menjadi anggota DPR. Sementara di Pilkada belum tentu menang. Jadi dia harus berpikir berkali-kali," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti biaya untuk maju dalam pilkada sangat tinggi ini yang membuat calon-calon yang minim keuangan mengurungkan niatnya.

"Pilkada sangat high cost (terlalu tinggi biayanya), karena prinsip demokrasi belum tegak seutuhnya. Ditambah praktek money politic yang selalu terjadi, bahkan ada daerah yang terang-terangan mengatakan kami menerima serangan fajar. Ini juga membuat terjadinya pergeseran kontestasi demokrasi menjadi kontestasi uang dan pragmatisme," tandas Jazuli.

Adapun 12 daerah yang belum memiliki jumlah pasangan calon yang ditetapkan KPU yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Selanjutnya Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kota Samarinda, Kalimatan Timur; dan Kabupaten Bolaangmongondow, Minahasa Selatan di Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.(yn)

tag: #calon tunggal  #pilkada serentak  #fpks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement