JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam revisi KUHP merupakan bentuk ketidakpatuhan Jokowi terhadap konstitusi.
"Pasal ini (penghinaan terhadap presiden) sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada Desember 2006, kok malah mau dihidupkan lagi," kata Hendari dalam pesan singkatnya kepada TeropongSenayan, Senin (3/8/2015).
Pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006. Norma yang sudah dibatalkan MK dan tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru.
Hendardi menegaskan, jika Presiden Jokowi memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap konstitusi.
"Saya tegaskan sekali lagi, Presiden Jokowi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia," pungkas Hendardi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR RI sedang membahas revisi UU KUHP-KUHAP. Revisi ini merupakan inisiatif pemerintah. Karena itu wajar jika Presiden Jokowi dituduh ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden melalui memomen revisi UU tersebut.(yn)