JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Sumatera Utara GatotPujo Nugroho keluar dari gedungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari sembilan jam olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (3/8/2015). Gatot ditahan dalamkasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.
Gatot disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijoPasal 55 ayat 1 ke-1joPasal 64 ayat 1 KUHP.