JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susantikeluar dari gedungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari sembilan jam olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (3/8//2015). Evy ditahan dalamkasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Evy ditahan di Rumah tahanan KPK, Jakarta.
Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat 1 ke-1 joPasal 64 ayat 1 KUHP.