JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril IhzaMahendra menyatakan telah sepakat untuk menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan. Ia menjadi kuasa hukum mantan Menteri BUMNtersebut setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsipembangunan 21 gardu induk PT PLN.
"Benar Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa hukum kepadaIhza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagaitersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Yusril IhzaMahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Diakuinya, surat kuasa yang diberikan Dahlan Iskan kepadaIhza&Ihza Law Firm baru ditandatangani di Jakarta, pada Kamis siang.
Di sisi lain, kata dia, kliennya, Dahlan Iskan telah mengirmkan surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta penundaanpemeriksaan.
"Dalam surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta disebutkan agarPak Dahlan didampingi oleh penasihat hukumnya," kata Yusril.
Yusril mengaku sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan telahmembaca surat panggilan tersebut. Namun dalam surat panggilan tersebut, kata Yusril, tidakdisebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telahdilanggar oleh Dahlan Iskan.
"Padahal, pasal dan UU ini penting baik bagi klien maupun bagikami selaku penasihat hukum untuk melakikan persiapan menjawabpertanyaan selama proses pemeriksaan," paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Yusril meminta kepada Kejaksaan TinggiDKI Jakarta untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) kepadaDahlan Iskan, karena dalam SPP itulah dinyatakan perbuatan apa yang disangkakan dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya. (iy)