Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 13:18:12 WIB
Bagikan Berita ini :

FAA PPMI Desak Pemerintah Benahi Sistem BPJS Kesehatan

43unnamed.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Harli Muin mengatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar hidup rakyat.

Termasuk soal program jaminan kesehatan nasional yang pemerintah percayakan pelaksanaannnya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang kini masih jauh dari makna keadilan.

"BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif satu pekan setelah pendaftaran diterima. Padahal sering kali sakit menimpat tanpa terduga dan tidak mungkin ditunda," kata Harli di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).

Selain itu Harli mengungkapkan, kalau rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditujuk BPJS Kesehatan terbatas dan tidak fleksibel. Contohnya saja soal peserta BPJS yang hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan (Faskes I) untuk memproleh rujukan.

"Maka itu FAA PPMI meminta pemerintah segera memperbaiki sistem dan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Supaya rasa keadilan bagi warga untuk mendapatkan kehidupan dan pelayanan kesehatan yang layak dapat segera terpenuhi," pungkasnya.(yn)

tag: #bpjs kesehatan  #bpjs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...