Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 10 Agu 2015 - 14:20:37 WIB
Bagikan Berita ini :
Kewenangannya Digugat ke MK

Kapolri Beberkan Keuntungan SIM Diurus Polisi

76BadrodinHaiti-indra.jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak mempersoalkan sejumlah pihak yang menggugat kewenangan polisi mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) ke Mahkamah Konstitusi.

"Di undang-undang itu disebut diatur polisi. Jadi ya tidak melampaui tugas kepolisian," kata Badrodin di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Kapolri mengungkapkan, ada beberapa keuntungan jika pengurusan surat kendaraan ditangani kepolisian, salah satunya untuk fungsi penegakan hukum.

"Contohnya bom Bali, bisa terungkap karena wewenang registrasi kendaraan dimiliki Polri. Walau mobil sudah hancur berkeping-keping, masih bisa diidentifikasi dari situ," sebut Badrodin mencontohkan.

Badrodin juga tidak setuju jika ada anggapan Indonesia harus mencontoh negara lain, di mana wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB diurus oleh satu lembaga pemerintahan khusus.

"Sistem di negara masing-masing kan berbeda, apa harus kita samakan dengan negara lain?," tutup dia.

Kewenangan Polri menerbitkan SIM dan surat-surat kendaraan itu digugat melalui Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana masalah ini telah dimulai pada 6 Agustus 2015. (Baca Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Penggugat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu menjadi dasar Polri melakukan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi.

"Jika melihat konsep dasar Kepolisian sebagaimana yang dimaksud konstitusi, maka kewenangan tidak ditemukan. Dua UU itu secara salah kaprah memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk mengurus hal-hal teknis," kata kuasa hukum Koreksi, Erwin Natoesmal, dalam sidang, Kamis (7/8/2015).

Koreksi membandingkan wewenang itu di Indonesia dengan negara lain. Di Malaysia, urusan itu dikerjakan Departemen Transportasi Darat. Model serupa diterapkan di Singapura, Inggris, India dan Amerika Serikat.(yn)

tag: #sim  #stnk  #polri  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement