JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksanaan pemilikan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 nanti ditentukan oleh semua pemilik otoritas atau stakeholders, partai politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan pemerintah.
Hal itu diutarakan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.
"Sukses tidaknya pilkada akan tergantung pada peran penting mereka. Peran konkrit mereka, apakah contraining (menghambat) atau encouraging (mendorong) berakibat signifikan terhadap konsolidasi demokrasi di daerah-daerah," kata Zuhro saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (10/8/2015).
Zuhro juga menilai, undang-undang Pilkada dibuat untuk memberikan payung hukum dan rujukan pelaksanaan Pilkada. Karena itu, lanjut dia, lancar tidaknya Pilkada serentak kali ini akan ditentukan serius tidaknya partai-partai politik dalam mengikuti semua tahapan pilkada.
"Bila fokus partai-partai hanya tertuju pada bermain strategi taktik semata, maka ini akan menghambat kelancaran dan suksesnya Pilkada," tandasnya.
Seperti diketahui dengan tambahan Kota Denpasar dan Kabupaten Musirawas, maka saat ini ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu calon pada Pilkada 2015. Sembilan daerah selain Denpasar dan Musirawas adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).(yn)