Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 14 Agu 2015 - 14:29:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Direshuffle, Saleh Husein Janji Genjot Pertumbuhan Industri

27SalehHusin.jpg
Saleh Husin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TERONGSENAYAN) - Menteri Perindustrian Saleh Husin yang lolos dari perombakan kabinet atau reshuffle berjanji akan mengembangkan pertumbuhan industri di berbagai sektor agar tersebar hingga ke luar pulau Jawa.

"Yang paling utama kami dari sektor industri, kami tentu diberikan tugas untuk bagaimana mengembangkan pertumbuhan industri itu tersebar keluar pulau Jawa," kata Saleh di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Saleh mengungkapkan, saat ini sedang dikembangkan 14 kawasan industri yang tersebar di berbagai pelosok di luar pulau Jawa.

"Untuk kuartal I itu memang ‎pertumbuhan industri agak melambat jika kita bandingkan periode yang sama di tahun 2014. Yaitu pertumbuhan industri 5,21 persen pada kuartal I, masih di atas pertumbuhan ekonomi yang 4,71 persen," ungkapnya.

Masuk pada kuartal II, lanjut Saleh, meski pertumbuhan ekonominya turun menjadi 4,67 persen tetapi industri tetap tumbuh menjadi 5,27 persen.

"Kita mempunyai suatu keyakinan bahwa nanti di akhir tahun anggaran, pertumbuhan industri kita dengan target yaitu 6,3 persen sampai 6,8 persen," tandasnya.(yn)

tag: #reshuffle  #saleh husin  #menperin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...