Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 22 Agu 2015 - 13:27:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Rupiah Anjlok, Anggota DPR Ini Dukung Sikap Pemerintah Tolak Proyek DPR

76endre_saiful.jpg
Endre Saifoel (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Endre Saifoel menyatakan, tujuh proyek dan dana aspirasi yang diusulkan DPR pada pemerintah dianggap belum tepat.

Pasalnya, kondisi perekonomian bangsa saat ini sedang tidak stabil. Sehingga, menurutnya, sudah tepat pemerintah untuk tak menyepakati proyek DPR tersebut.

“Karena lebih banyak yang dibutuhkan saat ini, dan ekonomi masyarakat juga lagi susah dan nilai tukar rupiah lagi kacau," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (22/08/2015).

Dengan begitu, lanjut Endre, dirinya sangat menyetujui langkah pemerintah tersebut ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini.

"Saya dukung, karena saat ini yang diperlukan dulu yang harus diutamakan," tandasnya.

Saat ditanya apakah belum disepakatinya proyek tersebut karena DPR tidak berkomunikasi dengan baik, Endre menepis anggapan tersebut bahwa dua lembaga tersebut sudah berkomunikasi dengan baik dan pertimbangannya lebih kepada perekonomian.

"Hubungan DPR dengan pemerintah bagus, tapi pemerintah belum menganggap itu penting," tutupnya. (mnx)

tag: #rupiah anjlok  #rupiah melemah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...