Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 22 Agu 2015 - 16:34:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Sarankan Anggota DPR Berkantor di Rumah

57maket_proyek_dpr.jpg
Maket Proyek DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Relawan Bara JP, Ferdinand Hutahaean menyarankan anggota DPR tidak berkantor di gedung DPR RI. Ia bahkan mendukung komentar salah satu anggota DPR RI Fraksi Hanura Dadang Rusdian yang mengatakan DPR akan berkantor menggunakan tenda seandainya gedung DPR runtuh.

"Itu baru benar. Bahkan lebih baik ngantor di rumah. Tidurnya bisa pulas di rumah. Daripada numpang tidur di kantor, lebih bagus ngantor di rumah sambil tidur," sindirnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (22/08/2015).

Tak hanya itu, Ferdinand juga menyarankan pada anggota DPR dalam melakukan sidang tidak perlu repot-repot datang ke gedung DPR. Cukup dikerjakan di suatu tempat yang memiliki halaman yang luas.

"Kalau ada sidang, kumpulin saja di hall basket Senayan. Hemat anggaran yang penting kinerjanya," tandasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan DPR merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang belum sepakat terkait tujuh proyek yang diusulkan DPR? Ferdinand malah menegaskan bahwa DPR salah dalam melakukan strategi politiknya.

"Iya mereka sangat kecewa. Mereka salah strategi, karena kesannya menjebak Jokowi," tutupnya. (mnx)

tag: #tujuh proyek DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...