Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 25 Agu 2015 - 15:16:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Jawaban Jimly Atas Pertanyaan Pansel: Megawati Kecewa Terhadap KPK

15Jimly-Asshidiqie-eko.jpg
Jimly Asshiddiqie (kiri) (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie mengikuti tes wawancara yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) KPK di Sekertariat Negara, Selasa (25/8/2015).

Dalam wawancara tersebut, salah satu Pansel KPK Harkristuti Haskrisnowo meminta tanggapan Jimly soal pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait pembubaran lembaga antirasuah tersebut.

"Harus dipahami ungkapan beliau (Megawati) merupakan ekspresi kekecewaan," jawab Jimly.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, bukan Megawati saja yang kecewa dengan cara kerja lembaga KPK.

"Memang banyak juga yang kecewa dengan cara kerja KPK, tapi KPK jangan pernah dibubarkan, harus diperkuat," tegasnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri dalam sambutan sebuah acara yang diadakan MPR sempat melontarkan pernyataan bahwa KPK sebagai lembaga ad hoc harus dibubarkan jika korupsi di Indonesia sudah tidak ada lagi. Statemen itu mendapat sorotan tajam, khususnya dari para pegiat antikorupsi.(yn)

tag: #pansel kpk  #jimly  #kpk  #megawati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...