Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 08:32:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Tak Perlu Komentari Penggeledahan Pelindo II

81bambang soesatyo.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Presiden Joko Widodo sebaiknya tak ikut mengomentari kasus dwelling time (waktu bongkar) di Pelabuhan Tanjung Priok yang kini tengah diselidiki Bareskrim Mabes Polri.

"Penggeledahan Kantor PT Pelindo II harus dilihat sebagai proses hukum. Eksekutif dalam hal ini Presiden tidak usah berkomentar atau menanggapi ultimatum Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengancam akan mundur," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo Minggu malam (30/8/2015).

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini, kalau Presiden berkomentar akan mempengaruhi proses hukum. Bahkan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum.

"Selain sulit dipahami, tak jarang komentar maupun pernyataan Presiden bisa disalahtafsirkan. Akibatnya, proses hukum itu menjadi tidak obyektif lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, penggeledahan kantor pusat Pelindo II merupakan pengembangan kasus dwelling time dan dugaan pencucian uang melalui pembelian mobil crane bernilai Rp45 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan, polisi menyita 26 bundel dokumen dari kantor Dirut Pelindo RJ Lino.(ss)

tag: #dwelling time  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement