JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (11/9/2015), Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Tjindra Johan langsung ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia ditahan sejak Sabtu (12/9/2015) lalu setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Pada panggilan pertama tanggal 7 September 2015, tersangka tidak hadir karena ke luar negeri. Baru pada pemanggilan kedua, tersangka hadir dan langsung kami periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda, Minggu (13/9/2015).
Tjindra merupakan tersangka keenam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, dan staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati.
Penetapan dan penahanan Tjindra sebagai tersangka lebih lama dari lima tersangka lainnya karena ia sempat melarikan diri ke luar negeri. Sementara berkas kelima tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil. Untuk berkas Tjindra sendiri, Mujiyono mengatakan akan melengkapinya secepatnya untuk menyusul diserahkan ke Kejati DKI.(yn)