Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 10:05:33 WIB
Bagikan Berita ini :

PAN Laporkan KPU Surabaya ke DKPP

48Logo-pan.jpg
Logo PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) akan melaporkan KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu, terkait tidak diloloskannya pasangan bakal calon kepala daerah Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung PAN dan Partai Demokrat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Pemenangan Pemili (Bappilu) DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Minggu (30/8/2015) malam.

Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU Surabaya memutuskan pasangan Rasiyo-Dhiman (Demokrat-PAN) tak memenuhi persyaratan mengikuti Pilkada Surabaya 2015 karena ada beberapa perbedaan dalam surat rekomendasi partai.

Dijelaskan Viva, dari verifikasi administrasi KPU Surabaya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli. Hal itu, kata dia, terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Surabaya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Viva mengaku, DPP PAN telah mengeluarkan SK baru yang ditandatangani ketua umum (Ketum) dan Sekjen. Bahkan, Ketum PAN Zulkifli Hasan telah menyatakan jika diperlukan untuk verifikasi faktual dirinya akan datang ke kantor KPU Surabaya.

"KPU tidak usah memakai metode uji forensik surat karena Bang Zul (Zulkifli Hasan) menyediakan waktu hadir jika memang diperlukan. Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di Pilkada Surabaya dan kesungguhan bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?," kata Viva.

Selain itu, Viva menegaskan, jika Abror (bakal calon yang diusung PAN) dalam batas waktu tertentu masih terkendala dengan persyaratan bukti pembayaran pajak, maka PAN akan mengganti Abror dengan calon wakil walikota yang baru.

"Sudah ada beberapa bakal calon alternatif yang diusung. Nanti akan diputuskan bersama Partai Demokrat di beberapa hari ke depan," katanya.

Sementara KPU beralasan pertama adalah surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Dhiman hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

KPU menemukan perbedaan di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU. Selain itu, bakal calon Dhiman juga tak menyertakan suray keterangan bahwa dirinya tak memiliki tanggungan pajak.(yn)

tag: #kpu surabaya  #rasiyo-dhimam abror  #pan  #dkpp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement