Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 01 Sep 2015 - 16:24:41 WIB
Bagikan Berita ini :

NasDem Dukung Proyek Kereta Cepat, Asalkan ...

23Kereta-Cepat.jpg
Kereta cepat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate tak mempermasalahkan proyek kereta cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung.

Menurut Jhonny, proyek tersebut hanya investasi negara Jepang atau China, kedua negara yang sedang memperebutkan proyek itu."Kalau sejauh tidak memakai pembiayaan dari APBN itu sah-sah saja, yang tidak boleh itu pembangunan kereta itu menyedot APBN," kata Jhonny kepada TeropongSenayan, Selasa (1/9/2015).

Namun dirinya meyakini bahwa pemerintah Jokowi/JK tidak akan memakai APBN karena hal itu murni investasi China atau Jepang."Saya kira pemerintah tidak memakai dana APBN untuk pembangunan kereta cepat ini, karena ini murni investasi swasta baik China dan Jepang yang sedang diadu yang mana yang menguntungkan Indonesia," kata anggota Komisi XI DPR ini.

Seperti diketahui Tiongkok aau China dan Jepang berlomba mengajukan tawaran baru kepada Pemerintah Indonesia demi memenangi proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Berbagai keunggulan masing-masing negara dalam mengerjakan proyek diungkapkan untuk mempengaruhi kompetitornya.(yn/b5)

tag: #proyek kereta cepat  #nasdem  #china  #jepang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...