PURWAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membuat aturan baru yang terasa agak aneh. Pemkab membatasi waktu pacaran hanya sampai pukul 21.00. Kalau lewat bisa digerebek dan dikawinkan paksa.
Aturan yang dikeluarkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ini akan diberlakukan efektif mulai minggu ini. “Ini tidak main-main dan bukan sekedar gertak sambal. Kawin paksa ini efektifnya September ini,” ujarnya.
Dedi mengaku telah mengumpulkan sekaligus memberi arahan kepada 193 kepala desa dan lurah untuk melaksanakan imbauan tersebut.
Latar belakang dikeluarkannya aturan ini, menurut Dedi, agar tidak ada lagi kasus asusila yang merusak akhlak remaja, Ini juga untuk menjaga kehormatan para orang tua terutama dari pihak perempuan.
Kebijakan ini juga sebagai respons dari kekhawatiran para orang tua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah. “Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya,” ujar Dedi.
Dedi meminta kades dan lurah mengawal kebijakannya dengan membuatkan payung hukum berupa perdes. “Perdesnya harus selesai September. Kalau tidak, kepala desa dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya,” ujar Dedi.(ss)