JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR Dadang S Muchtar mendesak agar aparat KPU dan Bawaslu bersikap tegas terhadap berbagai praktik pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan incumbent dalam Pilkada. Bahkan dia bakal melaporkan lembaga penyelenggara pemilu itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"KPU dan Panwas di daerah jangan membiarkan atau bahkan kongkalingkong dengan incumbent yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pilkada," ujar Dadang kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dadang sebagai anggota Komisi II DPR akan menyampaikan sikapnya itu dalam rapat dengan KPU Pusat di gedung parlemen Senayan, Senin (7/9/2015) siang ini.
"Ya saya akan sampaikan kepada KPU pusat terkait kasus-kasus di daerah, khususnya di Kabupaten Karawang," ujar Dadang.
Dadang merupakan adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, dan Kab. Bekasi). Ia juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang.
Bersama tim pemenangan dari lima pasang calon bupati-wakil bupati Karawang, Dadang menyampaikan nota protes kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Karawang.
Nota protes itu terkait dengan belum cutinya Plt Bupati Karawang Cellica Nurachmadiana serta banyaknya baliho dan bilboard iklan layanan masyarakat Pemkab Karawang dengan gambar Cellica yang berpotensi menjadi alat kampanye terselubung.
Dalam nota protes yang ditandatangani ketua dan sekretaris dari lima pasang calon bupati dan wakil bupati itu, KPU dan Panwas Kabupaten Karawang diminta bertindak tegas demi keadilan dan kesetaraan perlakuan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka mengancam akan melaporkan KPU dan Panwas Kabupaten Karawangke Dewan Kehormatan Penyelenggaran pemilu (DKPP) RI jika kedua instansi tersebut tetap diam menghadapi praktik pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati yang juga incumbent calon bupati Karawang.(yn)