JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto tak menjamin adanya panitia khusus (Pansus) akan menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Alasannya, menurut Didik, untuk merampungkan kasus PT Pelindo hal itu merupakan domain penegak hukum, dalam hal ini Polri. Pansus hanya sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja Polri agar kasus PT Pelindo terus diusut secara tuntas.
"Penegakan hukum tentunya juga domain yudikatif sehingga kita (Komisi III DPR RI) juga tidak boleh mengintervensi penegakan hukum," ujar Didik saat berbincang dengan TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (09/09/2015).
Selain itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu juga melihat, pergantian Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso tidak ada korelasinya dengan kasus PT Pelindo II.
"Tidak ada korelasinya kasus Pelindo dengan pergantian jabatan Kabareskirm di Polri. Satu domain penegakan hukum, kedua, formal ketatanegaraan di Polri," jelasnya.(yn)