JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif For Center Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, kenaikan anggaran untuk tunjangan anggota DPR yang sudah disahkan Menteri Keuangan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 tidak rasional.
"Kenaikan ini sungguh ketinggian untuk DPR. Karena, kinerja DPR masih minim dalam menyelesaikan RUU menjadi UU. Jadi tidak pantas untuk dinaikkan tunjangan mereka," kata Uchok kepada TeropongSenayan, Kamis (10/9/2015).
Dirinya mengatakan, seharusnya Menteri Keuangan punya ukuran dalam menentukan anggaran DPR dengan kinerjanya sejauh ini.
"Kenaikan tunjangan ini tidak masuk akal, dan aneh, masa setelah ketua dan wakil ketua (DPR) selfi atau foto bersama dengan Donald Trump, lalu Menteri Keuangan menyetujui kenaikan tunjangan DPR," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam APBN 2016 yang sudah disahkan kemarin antara pemerintah dan DPR, tunjangan anggota dewan mengalami kenaikkan dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut tunjangan DPR di APBN 2016:
1).tunjangan kehormatan untuk, a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp.6.6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp.11.1 juta; b. Untuk wakil ketua. Dari Rp.6.4 juta menjadi Rp.1,0.7 juta, dan anggota dari 5.5 juta menjadi Rp.9.3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif, untuk, a. Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp.16.4 juta akan diusulkan menjadi Rp.18.7 juta; b.wakil ketua dari Rp.16 juta akan menjadi Rp.18.1 juta, dan c. Anggota dari Rp.15.5 juta menjadi Rp.15.6 juta;
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5.2 juta akan menjadi 7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4.5 juta akan menjadi Rp 6 juta, dan anggota DPR, dari Rp 3.7 juta menjadi Rp 5 juta.(yn)