JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggaran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun yang akan didistribusikan untuk meningkatkan perekonomian dinilai tidak akan berjalan jika pengawasan hukum tidak berjalan.
Menurut pengamat politik Tjipta Lesmana, dana desa yang telah disalurkan malah akan membuat banyak aparat desa masuk bui.
"Dibagikan uang apakah selesai? Tidak, aparat desa di daerah belum siap, jangan hanya dibagi-bagikan uang saja bisa hancur nanti," ujar Tjipta di Jakarta, Minggu (13/09/2015).
Hal senada juga disampaikan juga pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Ia menjelaskan, konsep Presiden Joko Widodo sangat bagus tetapi dalam hal implementasi belum bagus sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan banyak masalah.
"Ini implemntasi yang sinting, orang-orang desa disuruh buat anggara sesuai keuangan negara. Orang-orang Jakarta saja tidak mau karena takut dipenjara, ini malah suruh orang desa buat rancangan keuangan," jelasnya.
Seperti diketahui Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan pencairan dana desa. Diharapkan dengan adanya SKB ini, pencarian tak akan berbelit-belit.
Berdasarkan informasi di website Kementerian Desa, Kamis (10/9/2015), SKB tersebut ditandatangi oleh Menteri Desa Marwan Jaffar, Mendagri Tjahtjo Kumolo, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro.(yn)