JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelaporan anggota dewan yang menilai Ketua DPR Setya Novanto dan Fadli Zon sudah melanggar kode etik atas pertemuannya dengan bakal calon Presiden AS Donald Trump.
"Belum ada surat pemanggilan dari MKD," ungkap Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui apa kesalahan atas pelaporan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto oleh anggota dewan ke MKD.
"Saya belum tahu apa yang dilaporkan, saya lihat substansinya apa. Karena agak jarang sesama anggota DPR melaporkan, kecuali terkait hal langsung, misal perkelahian dan lain-lain. Nanti kalau tidur bisa dilaporkan juga," sindir dia.
Pernyataan Fadli terkait tidur seolah menyindir salah satu anggota dewan dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu yang juga ikut melaporkan pimpinan DPR ke MKD. Pemberitaan Adian soal tidur menjadi heboh ketika salah satu media besar nasional memperlihatkan berita foto Adian yang sedang tidur saat rapat Paripurna serta diberi judul "Bobo Siang".
Kejadian itu terjadi ketika rapat Paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berlangsung pada 4 November 2014 lalu.
Diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dan wakil ketua DPR Fadli Zon sudah dilaporkan secara resmi oleh anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebanyak tujuh anggota dewan melaporkan rombongan yang ikut ke Amerika Serikat (AS) karena melakukan pertemuan dengan bakal calon Presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump.
Mereka adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara, politikus Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq dan politikus partai Nasdem Akbar Faisal. Politikus PDIP, Charles Honoris mengatakan pihaknya optimis laporan mereka akan segera ditanggapi oleh MKD.(yn)