Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 17:17:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Menteri PDIP Bisa Diproses MKD Tanpa Pengaduan

42Sufmi-dasco-mulkan.jpg
Sufmi Dasco (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Status tiga menteri PDI Perjuangan yang sampai saat ini belum ada surat pergantian antar-waktu (PAW) memungkin pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MK) untuk memeriksa ketiganya.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bisa memprosesnya kendati belum ada pengaduan ke MKD dengan masalah tersebut.

"Bisa kita proses perkara tanpa pengaduan," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Politisi Gerindra ini mengakui, sampai saat ini MKD belum mengantongi surat pengaduan atas tiga menteri dari PDIP.

"Walaupun tidak ada pengaduan, MKD bisa langsung memproses," ucapnya sambil melangkah kakinya keluar ruang rapat MKD.

Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan pejabat di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini mereka masih rangkap jabatan dan belum ada pergantian mereka sebagai anggota DPR.(yn)

tag: #menteri pdip  #pdip  #mkd dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...