JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta untuk direvisi Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan tertanggal 9 Juli 2015 Tentang Kenaikan Tunjangan DPR.
"Kalau bisa SK direvisi ulang. ya dicabut lagi," kata Muzani, Jumat (18/9/2015).
Dirinya menghimbau supaya fraksi lain juga ikut menolak kenaikkan tunjangan ini. Apabila sampai dicabut SK Menkeu tersebut, Muzani menilai besaran tunjungan kembali ke nominal awal.
"Ya revisi kalau dicabut kembali ke komposisi lama. menteri keuangan punya hitung-hitungan sendiri. ini kan kalau dinaikkan akan berakibat ke pos-pos lain. bukan hanya DPR kan yang naik, Presiden, dan kementerian lain juga. itu signifikan. kembalikan. toh insentif (DPR) masih berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikkan tunjangan bagi anggota dewan, yang ditetapkan melalui SK Menkeu tertanggal 9Juli 2015 yang sudah diasistensikan dan disetujui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut rincian kenaikannya:
Tunjangan Kehormatan
Ketua Badan/Komisi : Rp 6,6 juta
Wakil Ketua Badan/Komisi : Rp 6,450 juta Anggota : Rp 5,580 juta
Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua Badan/Komisi : Rp 16,468 juta
Wakil Ketua Badan/Komisi: Rp 16,009 juta
Anggota : Rp 15,554 juta
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan Anggaran
Ketua Komisi : Rp 5,250 juta
Wakil Ketua Komisi : Rp 4,500 juta
Ketua Badan : Rp 5,250 juta
Wakil Ketua Badan : Rp 4,500 juta
Anggota : Rp 3,750 juta
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Telepon : Rp 3,500 juta
(yn)