Zoom
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 16:13:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Fraksi Gerindra di Komisi V Tolak Lanjutkan Pembahasan RAPBN 2016

94apbn.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam rapat Komisi V DPR dengan sejumlah mitra kerjanya, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak dilakukan pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Opsi tersebut diberikan sebagai bentuk kritik pihaknya kepada pemerintah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat tanda bintang pada mata anggaran tertentu.

"Ini pendapat Fraksi Gerindra dalam rapat Komisi V pada hari Ini Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 14.00 dengan mitra Komisi. Fraksi Partai Gerindra menolak untuk dilanjutkan pembahasan APBN 2016 karena MK telah memutuskan dan memberikan pendapat atas praktek pembuatan tanda bintang atau penundaan pada mata anggaran tertentu," kata Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra, Nizar Zahro kepada TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2015).

MK sebelumnya memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan APBN. Kewenangan yang dipangkas antara lain, memberikan praktik pemblokiran atau tanda bintang pada anggaran kementerian atau lembaga, sehingga pembahasan APBN itu tidak sampai pada satuan tiga DPR.

Nizar mengatakan, penundaan pencairan dengan pemberian tanda bintang pada anggaran tertentu oleh pemerintah melalui surat Banggar DPR tidak sesuai dengan nota keuangan yang disampaikan presiden.

"Menurut saya berdasarkan putusan MK, praktik penundaan ini masalah frasa baru. Terhadap mata anggaran kementerian atau lembaga (K/L) menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut saya penundaan mata anggaran oleh DPR melalui Banggar DPR RI melalui surat yang disampaikan Banggar ke Komisi I hingga XI DPR yang sudah masuk pelaksanaan APBN bukan termasuk fungsi pengawasan DPR. Sebab, kewenangan DPR terbatas hanya pada persetujuan RAPBN dan pengawasan anggaran," paparnya.

Atas dasar itu, Nizar menyatakan perlu kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau tidak menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan untuk anggaran berikutnya.

"Sebab, jika ada persyaratan pencairan APBN akibat penundaan sangat potensial menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

Dalam rapat Komisi V dengan sejumlah mitra kerja di antaranya Kementerian PU, Kementerian Desa, dan Basarnas, terhitung hanya Fraksi Gerindra yang menolak dilanjutkan pembahasan APBN 2016.

Dua Fraksi lainnya, F-PAN dan F-Hanura mengambil opsi setuju dilanjutkan pembahasan dengan catatan pihak mitra kerja menjelaskan maksud dari rencana kegiatan prioritas dan mendesak. Selebihnya, Fraksi-fraksi lain secara serempak menyetujui supaya pembahasan APBN 2016 dilanjutkan.(yn)

tag: #rapbn 2016  #fraksi gerindra  #gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...