JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan soal kenaikan tunjangan anggota DPR tidak perlu diperdebatkan, semua tergantung DPR. Kalau surat dari pihaknya terkait kenaikan tunjangan tidak diproses DPR maka kenaikan itu batal.
"Tidak perlu surat surat dicabut, DPR tidak jalanin saja selesai," ujar Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Seperti diketahui pertsetujuan kenaikan tunjangan anggota DPR tertuang dalam Surat Menkeu tertanggal 9 Juli 2015. Surat ini merespon usulan kenaikan tunjanga yang diajukan pihak Setjen DPR RI.
Berdasarkan surat Menkeu tersebut, tunjangan yang naik adalah tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan bantuan langganan listrik dan telepon.
Berikut rinciannya:
Tunjangan Kehormatan
Ketua Badan/Komisi : Rp 6,6 juta
Wakil Ketua Badan/Komisi : Rp 6,450 juta
Anggota : Rp 5,580 juta
Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua Badan/Komisi : Rp 16,468 juta
Wakil Ketua Badan/Komisi: Rp 16,009 juta
Anggota : Rp 15,554 juta
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan Anggaran
Ketua Komisi : Rp 5,250 juta
Wakil Ketua Komisi : Rp 4,500 juta
Ketua Badan : Rp 5,250 juta
Wakil Ketua Badan : Rp 4,500 juta
Anggota : Rp 3,750 juta
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Telepon : Rp 3,500 juta
Listrik : Rp 4,200 juta.(ss)