Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 12:16:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Gratifikasi Lino ke Rini Senilai Rp200 juta

60Masinton-Pasaribu1.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu resmi melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Masinton yang tiba di gedung KPK pukul 11.10 wib mengenakan baju batik warna hitam. Dia menjelaskan Rini mendapatkan perabotan rumah senilai Rp200 juta dari RJ Lino.

"Barang itu dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belom paket jumbo, nilainya Rp200 juta," ujar Masinton di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Saat ditanyakan perihal isi barang dari Lino ke Rini, politisi PDI Perjuangan tersebut tak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia beralasan agar KPK yang mengungkapkan lebih jauh soal gratifikasi tersebut.

"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima," katanya.

Dia hanya memberi data bahwa pemberinya jelas Dirut Pelindo, demikian pula menerimanya menteri BUMN sesuai dengan dokumen yang diserahlan ke KPK.(ss)

tag: #gratifikasi  #rini  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...