JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu resmi melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Masinton yang tiba di gedung KPK pukul 11.10 wib mengenakan baju batik warna hitam. Dia menjelaskan Rini mendapatkan perabotan rumah senilai Rp200 juta dari RJ Lino.
"Barang itu dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belom paket jumbo, nilainya Rp200 juta," ujar Masinton di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Saat ditanyakan perihal isi barang dari Lino ke Rini, politisi PDI Perjuangan tersebut tak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia beralasan agar KPK yang mengungkapkan lebih jauh soal gratifikasi tersebut.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima," katanya.
Dia hanya memberi data bahwa pemberinya jelas Dirut Pelindo, demikian pula menerimanya menteri BUMN sesuai dengan dokumen yang diserahlan ke KPK.(ss)