JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Persetujuan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 23 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Komisi VI berjalan mulus.
Hal itu memunculkan dugaan adanya kesepakatan 'bawah meja' antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Heri Gunawan membantah semua spekulasi itu. Menurut dia, pihaknya tidak dengan mudah menyetujui permohonan PMN sejumlah perusahaan pelat merah tersebut.
"Komisi VI mengajukan 8 pertimbangan dan catatan sebelum memberikan persetujuannya," ujar wakil rakyat dari Fraksi Gerindra tersebut kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Berikut pertimbangan dan catatan yang dilayangkan Komisi VI untuk dipenuhi Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN penerima PMN sebagaimana yang disebutkan oleh Heri Gunawan.
1. Persetujuan pemberian PMN pada BUMN harus menyangkut hajat orang banyak dan perkembangan ekonomi nasional.
2. Persetujuan pemberian PMN diprioritaskan pada program pemerintah yang menyangkut pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, sehingga PMN Tahap II harus difokuskan kepada :
a) Pembangunan Infrastruktur.
b) Kedaulatan Energi dan Kedaulatan Pangan.
c) Program Kelangsungan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan UMKM.
3. Terkait masalah PMN Non Tunai, dapat dilakukan setelah diaudit oleh BPK untuk tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No.5/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
4. Pencairan PMN harus dilakukan melalui Rekening Terpisah, guna memudahkan fungsi kontrol dan pengawasan
5. Dibentuknya Panja PMN guna akuntabilitas dan transparansi pengawasan
6. Pemberian PMN Tahun 2016 pada BUMN yang menerima PMN Tahun 2015, agar terlebih dahulu menyampaikan progress dan laporan pelaksanaan PMN tahun 2015 tersebut.
7. BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG), mengutamakan produk dalam negeri dan melakukan sinergi antar BUMN.
8. Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, terutama dalam menjaga dan memelihara aset negara.(yn)