JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/9/2015) lantaran diduga menerima gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino.
Tanda bukti gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno, dan bukti ini telah dilaporkan ke KPK
Setelah dari KPK, Masinton langsung ke DPR dan kepada wartawan dia menunjukkan sejumlah dokumen pengajuan pengadaan barang untuk rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno sebesar Rp 200 juta.
"Ini masih paket hemat, belum lagi yang paket lain paket rinso (Rini Soemarno)-nya yang kapasitas jumbo," kata Masinton kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2015).
Tanda bukti gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno, dan bukti ini telah dilaporkan ke KPK
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku bahwa KPK tengah mendalami temuan yang sudah dilaporkannya. Dijelaskan Masinton, proses pengajuan pengadaan barang untuk rumah dinas Menteri BUMN tertanggal 16 maret 2015 dan disetujui 17 Maret 2015.
"Padahal kan (dalam) UU KPK itu harus dilaporkan. Dan sampai sekarang belum dilaporkan, dan berdasarkan UU Tipikor harus dilaporkan pemberian apapun, sedangkan ini sudah lebih dari 30 hari," tuntas Masinton.(yn)