Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 13:40:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Fahri ke MKD Dinilai Bukan Intervensi

74surat-fahri.jpg
Surat Fahri Hamzah ke MKD (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, surat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan agar tidak mempublikasi materi pemeriksaan terhadap pimpinan dewan bukan suatu bentuk intervensi.

"Bukan intervensi. Wajar pimpinan mengingatkan MKD," kata Surahman di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/9/2015).

Lebih jauh Politisi PKS menjelaskan, kasus pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon merupakan perkara yang tanpa aduan. Maka proses awalnya harus melalui penyelidikan untuk mengumpul bukti-bukti, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

"Kalau perkara tanpa aduan harus penyelidikan. Supaya persidangan matang. sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan-bahan tertulis. Kesekjenan dan BKASP sudah dapat. Sudah mengutus TA sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini ada Rapim. Ini sudah cukup belum," katanya.

Surahman mengatakan jika sebuah bukti sudah terkumpul MKD akan segera memanggil Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Ia mengatakan jika tahap persidangan sudah diputuskan, maka keduanya yang akan dipanggil pertama.

"The next sesuai dengan tata beracara. Diadakan pemanggilan," tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan tanggal persidangan terkait pelanggaran kode etik delegasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Amerika Serikat.(yn)

tag: #surat fahri  #mkd  #pimpinan dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement