Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 25 Sep 2015 - 18:21:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung: Tak Ada "Deponeering" Abraham Samad dan Bambang Widjajanto

57images (6).jpg
Abraham Samad (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada pemberian "deponeering" untuk kasus Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.

Tidak mudah untuk menetapkan deponeering," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

"Deponeering" merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara yang bersangkutan.

Ia juga membantah tidak ada arahan dari presiden RI agar jaksa agung mengeluarkan deponeering tersebut.

"Tidak ada itu (instruksi presiden), deponeering hak prerogatif jaksa agung," tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Hari ini kami sudah menerima langsung pelimpahan tahap dua dalam kasus AS. Pelimpahan tahap dua itu dari penyidik polda ke kejati kemudian diteruskan ke Kejari Makassar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muh Yusuf di Makassar, seperti dilaporkan Antara, Selasa.

Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung oleh Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf.

Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subsider Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (iy)

tag: #abraham samad tersangka  #abtaham samad  #bambang widjajanto  #jaksa agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...