JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menilai Jaksa Agung HM Prasetyo adalah aktor politik berjubah penegak hukum. Selain itu juga dia nilai tidak becus kerja.
Pasalnya, sampai saat ini kasus kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak jelas nasibnya. Padahal kasus keduanya sudah masuk P21 di kejaksaan agung.
"Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan pada intinya menyebutkan kejaksaan adalah kekuasaan merdeka yang terbebas dari pengaruh kekuasaan," kata Julius di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2015).
Oleh karenanya, ia mendesak agar HM Prasetyo segera melakukan langkah tegas terhadap kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Sebab, dalam tugasnya Jaksa Agung berhak memberhentikan proses hukum.
"Dalam Undang-Undang jelas kok Jaksa Agung harus berperan aktif dalam penyelidikan, penyidikan, sampai putusan," ungkapnya. Namun selama kepemimpinan HM Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak menjalankan itu dengan baik.(ris)