JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam catatan Indonesia Corupption Watch (ICW), kinerja jajaran kejaksaan di bawah Jaksa Agung HM Prasetyo dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di internal Korps Adhyaksa itu sangat tidak memuaskan.
Di antaranya tidak terpenuhinya pencapaian pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Dalam pantauan ICW belum ada poin dalam Stranas PPK yang dipenuhi. Dalam poin-poin pada Stranas PPK 2015, terlihat jelas bahwa pemerintahan Jokowi-JK berorientasi pada pencegahan dan pembenahan sistem, termasuk untuk kejaksaan," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2015).
Lola juga mengungkapkan putusan Mahkamah Agung terkait perkara perdata Aset Yayasan Supersemar milik keluarga Soeharto. Sudah keluar sejak September 2015, namun hingga kini eksekusi atas aset tersebut sebesar Rp 4,4 triliun belum juga dilakukan.
"Padahal dalam inpres 7 tahun 2015, kejaksaan memiliki target tersetorkannya minimal 80 persen uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi yang diputus oleh pengadilan (inkcraht) ke kas negara," paparnya.(yn)