JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelapor kasus gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino, Masinton Pasaribu turut hadir dalam konferensi pers 100 Pengacara Komunitas 98. Ia menyatakan heran bantahan adanya pengadaan barang inventaris di rumah dinas Menteri BUMN, Rini Soemarno justru muncul dari Humas Kementerian BUMN.
"Kenapa Humas Kementerian BUMN yang membantah lebih awal. Sedangkan Pelindo II belum menyatakan bantahan itu barang inventaris. Padahal pelindo yang memberi," kata Masinton, Minggu (27/9/2015).
Dalam pernyataannya, Masinton menegaskan bahwa pemberian barang yang meliputi perabotan rumah untuk Rumah Dinas Menteri BUMN itu dari pihak Pelindo II.
"Ingat, Menteri BUMN berarti subjeknya orang. Kalau kementerian subjeknya lembaga. Kalau ini ditujukan ke Menteri BUMN, pertanyaannya ada apa di balik pemberian ini," imbuh anggota komisi III dari Fraksi PDIP ini.
Disampaikan Masinton, biar bagaimanapun pemberian barang perabotan rumah dari pihak Pelindo II untuk rumah dinas Menteri BUMN itu mencurigakan. Ia meminta pihak penegak hukum menelusuri pembicaraan awal yang melatari pengadaan barang tersebut.
"Pemberian tentu bukan ujuk-ujuk tiba-tiba pasti ada pembicaraan pendahuluan antara Dirut Pelindo II yang memberikan perabotan tadi ke Menteri BUMN. Biar KPK tadi yang mendalaminya," paparnya. (iy)