Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 04 Okt 2015 - 13:01:49 WIB
Bagikan Berita ini :

PNPB Kecil, ICW Sebut Kinerja Kejaksaan tak Akuntable

79kejaksaan-agung-nyos_20150828_062330.jpg
Kejaksaan Agung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah mempertanyakan minimnya pendapatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kejaksaan RI di Tahun 2015. Terhitung dari Tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 29 September 2015 pencapaian PNPB Kejaksaan RI hanya Rp. 519.096.764.185.

Padahal, kata Wana, anggaran untuk membiayai berbagai kegiatan di Kejaksaan sangat besar. Karena itu Wana menuding kerja-kerja di Kejaksaan RI kurang akuntable dan tak transparan.

"Contoh saja Simkari tidak dioptimalkan, padahal anggaran dana yang digunakan untuk membuat sistem tersebut cukup besar. Belum lagi merosotnya kinerja Pusat Pemulihan Aset era Prasetyo," ujar Wana kepada wartawan di Jakarta, Minggu (04/10/2015).

Selain itu, ICW juga menyebut penanganan kasus oleh kejaksaan masih menyisakan pertanyaan. Wana mengungkapkan bahwa ada sejumlah banyak kasus dari tahun 2010 hingga 2014 tak tertangani secara tuntas.

"Jadi sangat mustahil jika kejaksaan memikirkan tunggakan PNBP, padahal PNBP sangat penting kontribusinya untuk perekonomian bangsa. Tunggakan perkara korupsi saja ada 1.775 kasus yang ada mangkrak di penyidikan. Jampidsus saat ini menurun kinerjanya. Jadi harus dievaluasi juga," cetus Wana.

Lebih lanjut Wana mengingatkan supaya Kejaksaan RI dapat menjaga wibawanya sebagai salah satu lembaga komponen penegakan hukum. Wana berpesan sebaiknya kejaksaan tidak mempersalahkan orang sebelum mampu memperbaiki institusinya sendiri.

"Penilaian masyarakat itu ada nyata adanya. Karena masyarakat yang tahu kondisi sebenarnya dilapangan," tutupnya.

tag: #kejaksaan agung  #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement