JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menunggak kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terbesar selama periode semester pertama 2015.
"Menunggak di sini diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang statusnya masih pada tahap penyidikan, belum naik ke penuntutan," kata peneliti dari Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
ICW menyusun daftar penunggak kasus tersebut menurut tingkatan Kejati dan Kepolisian Daerah (Polda) dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kecabjari atau Polres berada di bawah koordinasi kedua koordinasi institusinya.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, dikemukakannya, masih menunggak 64 kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 269,1 miliar.
Selanjutnya, Kejati Sulawesi Selatan menempati urutan kedua sebagai institusi yang menjadi penunggak terbesar dengan jumlah kasus mencapai 56 dan kerugian negara mencapai Rp 97,1 miliar.
Kemudian Sumatera Utara dengan 51 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Pada urutan ke empat jatuh pada Jawa Barat dengan jumlah 46 kasus dan kerugian negara Rp 325,5 miliar.
Pada urutan ke lima Provinsi Aceh dengan jumlah 46 kasus dan total kerugian negara sebesar Rp 338,9 miliar, urutan ke enam ialah Kejati Riau dengan 45 kasus dan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 triliun.
Selanjutnya pada urutan ke tujuh ialah Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tunggakan kasus mencapai 40 dengan kerugian negara sebesar Rp 609,2 miliar. Lalu di urutan ke delapan ialah Jambi dengan 39 kasus dan kerugian negara sekitar Rp 64,5 miliar.
"Posisi sembilan di Kejati Maluku, ada 34 kasus dengan kerugian negara Rp 36,9 miliar. Terakhir di Jawa Tengah, 29 kasus dengan kerugian mencapai Rp 111,5 miliar," pungkas Wana Alamsyah.(yn/ant)