JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung RI mengklaim realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia di Tahun 2015 mencapai Rp. 519.096.764.185. Angka tersebut diakui telah melampaui PNPB yang ditargetkan Kejaksaan RI di Tahun 2015 sebesar Rp. 160.881.963.000.
Anggota komisi III Masinton Pasaribu menanyakan mengapa Kejaksaan Agung menggunakan standar minimal dengan target pencapaian BNPB hanya 160 Miliar.
"Pertanyaannya adalah apakah nilai PNBP tersebut sudah disetor kas negara? Dan mengapa target PNBP Kejaksaan RI tahun 2015 hanya Rp160 miliar saja," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Lebih lanjut politisi PDIP tersebut mendesak penentu target PNBP Kejaksaan untuk terbuka kepada publik terkait total PNBP yang didapat lembaga Adhyaksa tersebut. Ia juga meminta kepastian supaya hasil PNPB tersebut disetor ke kas negara.
"Nah setelah itu jelaskan kepada publik mengapa cuma bisa menargetkan PNBP sekian. Tidak masuk akal jika tunggakan PNBP saja Rp13 Triliun tapi target hanya recehan. Ini namanya tidak produktif kinerjanya," cetusnya.
Atas kondisi demikian, Masinton mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan petugas pengawas mengaudit kerja Kejaksaan. Kalau perlu, kata Masinton dilakukan pencopotan bila ditemukan pejabat kejaksaan yang tidak produktif memberikan kontribusinya terhadap negara.
"Periksa, tanya kepada yang bersangkutan mengapa tidak mengoptimalkan kinerja untuk mengurangi tunggakan PNBP yang ada. Masa Jaksa Agung Prasetyo kalah sama mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang bisa mencapai triliunan. Jangan sampai ada dugaan banyak tunggakan yang sebenarnya diselewengkan oleh oknum jaksa hingga target yang dibuat sangat minim. KPK harus bantu telusuri hal ini, pasti ada permainan," jelasnya.