JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai bahwa wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) adalah sesat, meskipun hanya berlaku sekali.
Seharusnya, ujar Donal, bila sudah memiliki bukti yang kuat, kejaksaan dan kepolisian bisa bekerja cepat menangkap para pengemplang pajak yang saat ini tinggal di luar negeri.
"Aset kejahatan korupsi ini logika terbalik dan sesat," kata Donal saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Lebih lanjut Donal mengungkapkan kalau banyak negara maju yang gagal melakukan tax amnesty sebagai cara memajukan perekonomian. Jadi sudah sepantasnya para pengemplang pajak diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Enggak ada jaminan dari negara lain, aset-aset itu akan kembalikan uangnya ke Indonesia. Enggakada negara yang sukses melakukan akses-akses demikian,"jelasnya. (iy)