JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dan DPR berencana mengeluarkan kebijakan terkait pengampunan pajak (Tax Amnesty), dengan dibahasnya RUU tax amnesty di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dijadikan UU.
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai, ada yang aneh ketika DPR ngotot agar UU tax amnesty segera dirampungkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, masih banyak UU yang lebih penting yang harus segera diselesaikan.
"Saya kira RUU tax amnesty tidak muncul dari langit langsung menyalip puluhan UU lain yang harus segera diselesaikan. Dengan demikian ada tangan-tangan yang amat berkuasa hingga RUU Pengampunan Pajak Nasional masuk dalam kategori mendesak dibutuhkan (prioritas)," kata Noorsy kepada TeropongSenayan, Selasa (6/10/2015).
Noorsy menjelaskan, UU dianggap penting karena ada sebagian kalangan yang menyebut bahwa dengan adanya aturan tersebut para koruptor akan menarik dananya di luar negeri masuk ke Indonesia sekitar Rp 1.000 triliun. Suatu jumlah yang menggiurkan bagi penguasa di tengah kepercayaan terhadap rupiah yang sudah pada level yang buruk.
"Sebenarnya jumlah ini baru sekitar 80 persen dari dugaan saya. Dengan mnggunakan nilai tukar Rp 14.000 per 1 dolar AS, berdasarkan perhitungan dari dana yang dibawa lari pada krisis 1997-2004, jumlahnya mencapai Rp 1.220 triliun atau setara USD 87 miliar," paparnya.
Namun, dia tidak yakin dengan adanya UU tax amnesty uang para koruptor dari luar negeri akan masuk dalam kas negara. Pasalnya, penegakan hukum di Indonesia belum dapat terpercaya.
"Soalnya bukan hanya, apakah benar lewat UU Tax Amnesty itu maka hasil rampokan kembali ke kandang? Saya tidak terlampau meyakini hal ini karena buruknya penegakkan hukum di Indonesia," katanya.
Sisi lain dampak dari UU ini adalah mempermalukan Indonesia di beberapa negara karena Indonesia sedang meminta negara-negara tempat penyimpanan duit kotor itu untuk membuka informasi.
"Inilah pekerjaan interpol kepolisian RI. Saat yang sama kerja KPK semacam diciutkan karena koruptor dapat ampunan baik hartanya maupun badan dan nama baiknya. Begitu kerja PPATK menjadi nyaris tidak berguna menghadapi koruptor kakap ini," tutupnya.(yn)