JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Seopratikno memastikan, seluruh Fraksi terlibat dalam menginisiasi revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Selain itu, Hendrawan mengungkapkan bahwa pasal mengenai batasan usia KPK yang hanya 12 tahun setelah aturan itu disahkan juga diketahui seluruh Fraksi di DPR.
"Lintas Fraksi. Inisiatif DPR. Bahwa paham dan idenya diperoleh dari interaksi pertukaran opini dan gagasan mungkin saja," ujar Hendrawan di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015) malam.
Menanggapi pernyataan sejumlah anggota Fraksi lain di luar PDIP yang mengaku tidak mengetahui isi draf RUU revisi UU KPK itu, Hendrawan dengan enteng mengutarakan bahwa orang tersebut dipastikan bukan utusan Fraksi yang membidangi persoalan legislasi. (Baca juga: Aneh, Anggota DPR Ini Hanya Ikut Teken Tapi Tak Tahu Isi Draf Revisi UU KPK)
"Mungkin yang ditanya orang yang tidak tepat, Bukan yang ditugaskan Fraksinya untuk menanganinya. Anggota Baleg harus yang rajin juga. Anda tahulah anggota Baleg yang tetap itu seperti apa," sindir dia.
Ia menjelaskan, pasal soal pembatasan usia KPK itu masih dalam bentuk draf rumusan mentah yang memungkinkan untuk diubah.
"12 tahun itu kan masih dalam draft. Nanti didiskusikan. Dan dalam diskusinya nanti khan pasti rame sekali. Bagi para inisiatornya 12 tahun itu, dalam perspekif waktu usia dalam hal ini KPK yang sudah 13 tahun (kalau ditambah 12 tahun lagi sebagaimana batas usia KPK dalam pasal 5 pada draft RUU revisi UU KPK), berarti (usia keseluruhan) 25 tahun. Apakah dalam 25 tahun lembaga yang disebut adhoc ini dalam pemeberantasan korupsi cukup apa tidak. Atau pada saat itu, 12 tahun kemudian apakah lepolisian masih tetap lemah dan kejaksaan masih lemah misalnya," paparnya.(yn)