Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Sabtu, 10 Okt 2015 - 21:58:19 WIB
Bagikan Berita ini :
Cenderung Melemahkan KPK

Jokowi Diminta Tidak Diam Terkait Revisi UU KPK

93DSC_0271.JPG
Johan Budi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

MATARAM (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait revisi UU KPK yang saat ini akan mulai masuk dalam pembahasan di DPR RI.

"Sebaiknya Presiden Jokowi segera bersikap terkait kisruh revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)," kata Johan Budi usai menjadi pembicaran pada seminar nasional pendidikan yang digelar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Sabtu (10/10/2015).

KPK, kata dia, sudah menyatakan sikap menolak beberapa isi pasal dalam draf revisi UU KPK yang dilakukan dewan.

Ada beberapa poin dalam isi draf revisi UU itu melemahkan KPK sebagai institusi yang memberantas korupsi di Indonesia.

"Salah satu pasal dalam draft revisi tersebut menghilangkan penuntutan dari KPK dan membatasi umur KPK sampai 12 tahun," ujarnya.

Menurut Johan Budi, jika roh dari KPK seperti kewenangan penuntutan dihilangkan, maka sama artinya menghilangkan semangat reformasi. Padahal, lembaga antirasuah itu dilahirkan semangatnya untuk pemberantasan korupsi.

Selain itu, mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Republik Indonesia, bahwa tidak ada klausul yang membatasi pembentukan KPK itu ada limitansi atau batasan waktu.

"Tidak ada klausul pembentukan KPK ada batasi limit waktu. Ini menjadi penting dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.(yn/ant)

tag: #draf uu kpk  #uu kpk  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement