MALANG (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Prof Dr Din Syamsuddin menegaskan idealnya pemerintah itu memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sebaliknya, justru melemahkan keberadaannya.
"Meskipun KPK merupakan lembaga ad hoc, bukan berarti KPK dapat dilemahkan dan dikurangi wewenangnya karena lahirnya KPK sebagai perwujudan amanat reformasi. Idealnya pemerintah harus mempertahankan dan memperkuat KPK agar Indonesia terbebas dari genggaman korupsi," tegas Din Syamsudin usai memberikan sambutan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesai (ICMI) Jatim di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu (11/10/2015) malam.
Menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah itu, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di negeri ini masih merajalela, sehingga harus ada lembaga yang benar-benar menjadi pengawas. Oleh karena itu, keberadaan KPK di Tanah Air masih sangat signifikan, bahkan harus diperkuat keberadaannya.
Ia mengatakan upaya melemahkan KPK tidak bisa diterima dengan akal sehat dan memicu protes banyak pihak.
"Saya tidak mengerti, apa alasan pemerintah kok ingin melemahkan KPK. Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi kembali usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut," ujarnya.
Din menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut bertujuan untuk melemahkan keberadaan KPK. "Jangan lemahkan KPK, bahkan kalau bisa keberadaan KPK ini harus diperkuat dan wewenangnya pun juga diperkuat, bukan sebaliknya, justru dilemahkan," tandasnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berinisiatif untuk mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa waktu lalu polemik soal revisi UU KPK memang sempat muncul. Saat itu, DPR RI menyebut Menkumham Yasonna yang mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas 2015. Namun, menurut Yasonna, usulan revisi itu justru datang dari inisiatif DPR.
Saat ini, lima fraksi di DPR kembali mengusulkan revisi UU KPK. DPR meyakini, revisi UU akan lebih cepat terlaksana jika menjadi inisiatif DPR. (iy/ant)