JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Anggota Tim Sembilan Bambang Widodo Umar mempertanyakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi pembatasan usia KPK hanya sampai 12 tahun.
Ia mempertanyakan, apakah hal tersebut adalah bagian dari kecenderungan KPK yang saat ini terus mengungkap kasus besar seperti Century dan BLBI.
"Saya pertanyakan revisi UU KPK itu, 12 tahun itu ukurannya apa, dan tidak boleh menindak korupsi 50 miliar ukurannya apa?," kata Bambang di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Selain itu, Bambang mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terkait revisi UU KPK tersebut. Sebab, untuk mewujudkan good government, maka kinerja KPK sepatutnya didukung dan bukan dilemahkan dalam pemberantasan korupsi.
"Kalo ini tak dihantam (revisi UU KPK) dengan rudal yang kuat, maka perbaikan birokrasi itu omong kosong 50 tahun mendatang Indonesia menjadi negara besar," jelasnya. (mnx)