Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 16:57:01 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Jangan Pilih Partai Pendukung Revisi UU KPK Pada Pilkada

95photo.JPG
Diskusi di ICW (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta kepada masyarakat untuk tak memilih calon kepala daerah dari partai yang setuju dengan revisi UU KPK, jelang pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.

Untuk itu, ICW dalam hal ini terus mengkampanyekan gerakan ini kepada masyarakat. Sebab, partai yang mendukung revisi UU KPK secara tidak langsung memberi karpet merah kepada koruptor.

"Jangan pilih calon kepala daerah dari partai-partai yang mendukung revisi UU KPK. Karena sanksi kepada parpol bisa dilakukan oleh publik yang nyata-nyata mendorong revisi UU KPK," kata Donal di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Lebih lanjut Donal mengungkapkan kalau parpol seperti PDI-Perjuangan, NasDem, dan Golkar yang menurut ICW sangat ngotot untuk bisa melanggengkan jalannya revisi UU KPK ini DPR.

"Harusnya publik tidak lagi memilih calon-calon pilkada yang diusung dari partai tersebut," tukasnya. (mnx)

tag: #revisi UU KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...