Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 16:09:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III: Revisi Bukan Melemahkan Lagi, Tapi Bikin KPK Bubar

40LogoKPK1.jpg
Logo KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa berpandangan isi dalam draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut dia, isi draft tersebut berpotensi besar melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut.

"Itu bukan melemahkan lagi, tapi KPK bubar," ujar Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kendati demikian, anggota Fraksi Gerindra itu menegaskan, pihaknya tidak akan diam menyikapi wacana perubahan UU KPK. Ia akan hadir terlibat dalam pembahasan lanjutan draf revisi UU KPK.

Jika terlibat dalam pembahasan, lanjut Desmond, Fraksi Gerindra akan mempertanyakan maksud dan tujuan pasal pembatasan usia KPK.

"12 tahun parameternya apa. Kapan kejaksaan kuat. Kedua, Bagaimana dengan penurunan indeks korupsi. Ketiga, zero korupsinya kapan," ungkapnya.

Ia bahkan mengaku ingin mendorong supaya ada legitimasi hukum supaya KPK memiliki perluasan kewenangan melakukan penyadapan.

"Kita bikin setiap pejabat di republik ini bisa disadap," tandasnya.(yn)

tag: #draf uu kpk  #uu kpk  #gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...