JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, setelah para ulama menagih janji Jokowi yang sempat terlontar pada saat kampanye Pilpres 2014 lalu terkait penetapan itu.
"Tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai Hari Santri sedang ditunggu Keppresnya (Keputusan Presiden)," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Ia menyebutkan, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk menteri terkait.
"Mereka memberikan dukungan terhadap rencana penetapan Hari Santri tanggal 22 Oktober. Tanggal itu bukan hari libur nasional," terangnya.
Kemungkinan, kata Pramono, pada 22 Oktober 2015 mendatang akan ada acara cukup besar di Jakarta, namun pada tanggal tersebut juga ada rencana Presiden Jokowi menerima Ratu Denmark.
"Karena itu perlu pengaturan dan penyesuaian waktu," tuntas politisi PDIP itu.(yn)