JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membantah bahwa program bela negara bukan wajib militer. Ia juga menolak program yang dicanangkannya itu dikonotasikan sebagaimana wajib militer yang dilakukan negara lain.
Kendati demikian, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli Tua Rajagukguk tetap menilai program bela negara Kemenhan bernuansa wajib militer.
"Meski Menteri Pertahanan menyatakan bela negara bukan wajib militer, tetapi substansi bela negara sebagaimana diucapkan Menteri Pertahanan bernuansa wajib militer. Hal itu terlihat dari pernyataan Menteri Pertahanan yang menyatakan warga negara yang tidak ikut bela negara sebaiknya angkat kaki dari Indonesia," ujar Maruli mengutip pernyataan Menhan Ryamizard Riacudu dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor LBH Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Senada dengan Maruli, Ketua ELSAM Wahyudi Djafar mengidentifikasi bahwa program bela negara yang akan diterapkan memiliki berbagai kesamaan kegiatan dengan wajib militer yang biasa dilakukan di berbagai negara lain.
"Pelatihan dasar milier wajib itu diatur dalam UU pertahanan negara. UU pertahanan negara pasal 9 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara wajib dalam bela negara. Nah bentuk-bentuk bela negara ada beberapa. Satu, pelatihan dasar militer wajib. Kedua, keterlibatan prajurit TNI. Ketiga, pengabdian khusus sesuai profesi. Nah Kemenhan sekalipun dikatakan itu bela negara dia juga mengatakan akan ada 100 juta warga negara yang terlatih untuk latihan dasar militer. Itu artinya wajib militer," ungkapnya.(yn)